Cara Menghitung THR Secara Manual
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak setiap pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Besarannya bergantung pada masa kerja: penuh 1 bulan upah untuk yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Langkah 1: Tentukan upah 1 bulan sebagai dasar THR
Upah 1 bulan terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan (jika sistem pengupahan Anda "upah bersih"), atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian tidak termasuk dalam perhitungan ini.
Langkah 2: Hitung THR sesuai masa kerja
Jika masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah sebulan. Jika masa kerja < 12 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan. Contoh: karyawan dengan upah Rp6.000.000 dan masa kerja 6 bulan mendapat THR = (6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Langkah 3: Estimasi potongan PPh 21 atas THR
THR termasuk objek pajak penghasilan. Praktik payroll umum menghitung PPh 21 atas THR dengan metode selisih: PPh 21 atas (gaji bulan itu + THR) dikurangi PPh 21 atas gaji bulan itu saja (keduanya dihitung dengan skema TER). Selisihnya adalah estimasi pajak yang dipotong khusus dari komponen THR.
Contoh Kasus
Karyawan status TK/0 dengan gaji pokok Rp8.000.000, masa kerja 12 bulan (penuh). THR sebelum pajak = Rp8.000.000. PPh 21 atas gaji saja (TER A, Rp8jt masuk lapisan 1,5%) = Rp120.000. PPh 21 atas gaji+THR (Rp16jt, TER A lapisan 7%) = Rp1.120.000. Estimasi PPh 21 atas THR = Rp1.120.000 − Rp120.000 = Rp1.000.000. THR bersih diterima = Rp8.000.000 − Rp1.000.000 = Rp7.000.000.
Tabel Proporsi THR Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja | Proporsi THR |
|---|---|
| < 1 bulan | Tidak berhak THR |
| 3 bulan | 3/12 × upah sebulan (25%) |
| 6 bulan | 6/12 × upah sebulan (50%) |
| 9 bulan | 9/12 × upah sebulan (75%) |
| ≥ 12 bulan | 1 × upah sebulan (100%) |
Kalkulator terkait: Gaji Bersih, Gross Up PPh 21, dan Pesangon.