Cara Menghitung Sanksi Keterlambatan Pajak Secara Manual
Sejak UU HPP berlaku, sanksi bunga keterlambatan pajak tidak lagi flat 2%/bulan seperti aturan lama — sekarang memakai formula (suku bunga acuan + uplift) ÷ 12, yang diterbitkan ulang setiap bulan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Langkah 1: Tentukan jenis sanksi dan uplift factor-nya
Setiap pasal punya uplift factor berbeda: keterlambatan bayar biasa, pembetulan SPT sendiri, dan STP kesalahan administratif sama-sama memakai uplift +5%, sementara SKPKB dari hasil pemeriksaan memakai uplift +15% (lebih berat karena ditemukan lewat pemeriksaan, bukan kesadaran sendiri).
Langkah 2: Kalikan dengan jumlah bulan keterlambatan
Sanksi = pajak kurang bayar × tarif bulanan × jumlah bulan terlambat. Bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan (telat 2 bulan 5 hari = dihitung 3 bulan), dan totalnya dibatasi maksimal 24 bulan meski keterlambatan sesungguhnya lebih lama.
Contoh Kasus
Wajib pajak terlambat membayar kekurangan pajak Rp10.000.000 selama 3 bulan. Dengan tarif bulan berjalan 1,00% (kategori keterlambatan bayar biasa): sanksi = Rp10.000.000 × 1,00% × 3 = Rp300.000. Total yang harus dibayar = Rp10.000.000 + Rp300.000 = Rp10.300.000.
Kenapa Tarifnya Berubah Setiap Bulan?
Suku bunga acuan yang jadi basis perhitungan mengikuti kondisi ekonomi terkini, sehingga Kementerian Keuangan menerbitkan KMK baru setiap bulan dengan tarif final untuk periode itu. Kalkulator ini memakai tarif dari KMK terbaru yang tercantum di bagian "Dasar Hukum" — selalu cek ulang jika perhitungan Anda menyangkut bulan yang berbeda.
Kalkulator terkait: PPh Pasal 4(2) dan Bea Meterai.