Cara Menentukan Kewajiban Bea Meterai
Sejak UU No. 10/2020 berlaku (1 Januari 2021), Indonesia memakai tarif bea meterai tunggal Rp10.000 — menggantikan sistem lama dua tarif (Rp3.000/Rp6.000) yang bergantung pada nilai dokumen. Namun tidak semua dokumen otomatis wajib bermeterai.
Kategori 1: Selalu Wajib Meterai (Berapa Pun Nilainya)
Surat perjanjian dan sejenisnya, akta notaris beserta salinan/kutipannya, akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), surat berharga (saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, sukuk, dll.), dan dokumen lelang — semuanya wajib bea meterai tanpa memandang nilai nominal.
Kategori 2: Wajib Meterai Hanya Jika Nilai > Rp5.000.000
Kuitansi dan dokumen sejenis yang menyatakan penerimaan uang atau pelunasan utang — HANYA wajib bea meterai jika nilai nominalnya lebih dari Rp5.000.000. Kuitansi dengan nilai Rp5.000.000 atau kurang tidak wajib bermeterai.
Kategori 3: Tidak Pernah Wajib Meterai
Ijazah, dokumen angkutan barang/penumpang, slip gaji/pensiun/pesangon, bukti penerimaan uang dari kas negara, bukti setoran ke bank/koperasi, dan dokumen kebijakan moneter Bank Indonesia — dikecualikan penuh berapa pun nilainya.
Contoh Kasus
Sebuah kuitansi pembayaran senilai Rp6.000.000 (di atas Rp5 juta) — wajib bermeterai Rp10.000. Kuitansi lain senilai Rp4.500.000 (di bawah Rp5 juta) — tidak wajib bermeterai. Sementara itu, selembar cek senilai Rp2.000.000 tetap wajib bermeterai Rp10.000 karena cek termasuk kategori surat berharga yang selalu kena meterai, terlepas dari ambang batas Rp5 juta yang hanya berlaku untuk kuitansi.
Kalkulator terkait: Sanksi Keterlambatan Pajak dan PPh Pasal 4(2).