Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator BPJS Kesehatan Mandiri

Hitung iuran bulanan BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) per kelas untuk seluruh anggota keluarga, termasuk estimasi tunggakan dan denda pelayanan jika menunggak.

Simulasi tunggakan (opsional)

Rp

Isi jika ingin estimasi denda pelayanan.

Total iuran bulanan

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 15 (wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga) dan Pasal 42 (sanksi tunggakan)
  • Perpres No. 64 Tahun 2020 (Perubahan Kedua), Pasal 34 — besaran iuran Kelas 1/2/3 PBPU/mandiri, berlaku sejak 1 Juli 2020
  • Perpres No. 59 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga), Pasal 42 ayat (3), (5), dan (6) — batas 24 bulan tunggakan untuk reaktivasi dan denda pelayanan maksimal Rp20.000.000 (5%/bulan, maks 12 bulan)

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Secara Manual

Iuran BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) dihitung per orang berdasarkan kelas rawat yang dipilih, dikalikan jumlah seluruh anggota keluarga yang wajib didaftarkan dalam satu Kartu Keluarga.

Langkah 1: Tentukan iuran per orang sesuai kelas

Kelas 1 = Rp150.000, Kelas 2 = Rp100.000, Kelas 3 = Rp35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp7.000 dari nominal kotor Rp42.000).

Langkah 2: Kalikan dengan jumlah anggota keluarga

Total iuran bulanan = Iuran per orang × jumlah anggota keluarga terdaftar.

Langkah 3 (jika menunggak): Hitung tunggakan dan potensi denda

Untuk reaktivasi, tunggakan dihitung maksimal 24 bulan meski menunggak lebih lama. Jika Anda menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak reaktivasi, dikenai denda pelayanan = 5% × estimasi biaya paket INA-CBG × jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan dihitung), dengan batas denda maksimal Rp20.000.000.

Contoh Kasus

Keluarga 4 orang mendaftar Kelas 2: total iuran bulanan = Rp100.000 × 4 = Rp400.000/bulan. Jika keluarga ini pernah menunggak 5 bulan lalu ingin reaktivasi, mereka harus membayar tunggakan 5 × Rp400.000 = Rp2.000.000 ditambah iuran bulan berjalan.

Kalkulator terkait: Plafon Rawat Inap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan. Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan. Kelas 3: nominal Rp42.000, tapi disubsidi pemerintah Rp7.000, sehingga yang benar-benar dibayar peserta hanya Rp35.000/orang/bulan. Tarif ini berlaku sejak 1 Juli 2020 (Kelas 1/2) dan sejak 2021 untuk subsidi Kelas 3, dan masih berlaku hingga saat ini.
Belum. KRIS mengubah standar fasilitas ruang rawat inap (jumlah bed, ventilasi, dll), bukan struktur iuran. Pemerintah seharusnya menetapkan tarif tunggal pengganti Kelas 1/2/3 paling lambat 1 Juli 2025 (Perpres 59/2024), namun hingga saat ini tarif tunggal tersebut belum ditetapkan — iuran Kelas 1/2/3 di atas masih jadi acuan resmi.
Tidak. Sesuai Perpres 82/2018, peserta PBPU/mandiri wajib mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga — Anda tidak bisa hanya mendaftarkan anggota yang sedang sakit saja.
Kepesertaan Anda otomatis nonaktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya jika iuran bulan berjalan belum dibayar. Untuk mengaktifkan kembali, Anda harus melunasi tunggakan (dihitung maksimal 24 bulan meski menunggak lebih lama) ditambah iuran bulan berjalan.
Jika dalam 45 hari sejak status Anda aktif kembali Anda menjalani rawat inap tingkat lanjutan (FKRTL), Anda dikenai denda pelayanan sebesar 5% dari estimasi biaya paket INA-CBG dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan dihitung), dengan denda maksimal Rp20.000.000 sesuai Perpres 59/2024 — bukan Rp30.000.000 seperti aturan lama sebelum Mei 2024 yang masih sering beredar di internet.

Kalkulator terkait