Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Secara Manual
Iuran BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) dihitung per orang berdasarkan kelas rawat yang dipilih, dikalikan jumlah seluruh anggota keluarga yang wajib didaftarkan dalam satu Kartu Keluarga.
Langkah 1: Tentukan iuran per orang sesuai kelas
Kelas 1 = Rp150.000, Kelas 2 = Rp100.000, Kelas 3 = Rp35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp7.000 dari nominal kotor Rp42.000).
Langkah 2: Kalikan dengan jumlah anggota keluarga
Total iuran bulanan = Iuran per orang × jumlah anggota keluarga terdaftar.
Langkah 3 (jika menunggak): Hitung tunggakan dan potensi denda
Untuk reaktivasi, tunggakan dihitung maksimal 24 bulan meski menunggak lebih lama. Jika Anda menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak reaktivasi, dikenai denda pelayanan = 5% × estimasi biaya paket INA-CBG × jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan dihitung), dengan batas denda maksimal Rp20.000.000.
Contoh Kasus
Keluarga 4 orang mendaftar Kelas 2: total iuran bulanan = Rp100.000 × 4 = Rp400.000/bulan. Jika keluarga ini pernah menunggak 5 bulan lalu ingin reaktivasi, mereka harus membayar tunggakan 5 × Rp400.000 = Rp2.000.000 ditambah iuran bulan berjalan.
Kalkulator terkait: Plafon Rawat Inap.