Cara Menghitung PPh 21 Freelancer Secara Manual
Sejak PMK 168/2023 berlaku (1 Januari 2024), perhitungan PPh 21 untuk "Bukan Pegawai" — tenaga ahli, freelancer, konsultan, dan kategori sejenis — menjadi jauh lebih sederhana dibanding aturan lama, dan dihitung independen setiap transaksi tanpa akumulasi maupun pengurang PTKP.
Langkah 1: Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = 50% × penghasilan bruto. Untuk jasa yang melibatkan subkontrak upah tenaga kerja atau pembelian bahan/material dari pihak ketiga (dengan bukti kontrak/kuitansi yang sah), penghasilan bruto boleh dikurangi komponen tersebut terlebih dahulu sebelum dikalikan 50% — kecuali untuk jasa katering yang tidak boleh dinetkan sama sekali.
Langkah 2: Terapkan tarif Pasal 17 progresif atas DPP
Tarif Pasal 17 (5%/15%/25%/30%/35%) diterapkan berlapis pada DPP tersebut — persis seperti perhitungan pajak tahunan biasa, tapi di sini dihitung untuk SETIAP transaksi/periode secara independen, tanpa digabung dengan penghasilan bulan/transaksi lain.
Langkah 3: Tambahkan 20% jika belum ber-NPWP/NIK
Jika penerima penghasilan belum memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar valid di sistem DJP, tarif pajak yang berlaku menjadi 20% lebih tinggi dari perhitungan normal.
Contoh Kasus (dari Lampiran Resmi PMK 168/2023)
Seorang pengacara menerima honorarium sekali bayar Rp400.000.000 dari kliennya. DPP = 50% × Rp400.000.000 = Rp200.000.000. PPh 21 = (5% × Rp60.000.000) + (15% × Rp140.000.000) = Rp3.000.000 + Rp21.000.000 = Rp24.000.000. Penghasilan bersih yang diterima = Rp400.000.000 − Rp24.000.000 = Rp376.000.000.
Kasus lain: seorang dokter praktik di rumah sakit menerima penghasilan bulanan yang bervariasi. Setiap bulan dihitung TERPISAH — bulan dengan penghasilan bruto Rp45.000.000 menghasilkan DPP Rp22.500.000 dan PPh 21 sebesar 5% × Rp22.500.000 = Rp1.125.000, TANPA memperhitungkan akumulasi penghasilan bulan-bulan sebelumnya.
Kalkulator terkait: Gross Up PPh 21 dan Gaji Bersih.