Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator PPh 21 Freelancer/Tenaga Ahli

Hitung PPh 21 untuk freelancer, konsultan, dan tenaga ahli (bukan pegawai) sesuai PMK 168/2023: 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 progresif.

Rp
Rp

Opsional — harus dapat dibuktikan dengan kontrak/kuitansi.

Penghasilan diterima bersih

DPP (50% bruto)

PPh 21 dipotong

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3), berlaku sejak 1 Januari 2024 — menggantikan PER-16/PJ/2016
  • Pasal 21 ayat (5a) UU PPh — tarif 20% lebih tinggi tanpa NPWP/NIK valid
  • UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tarif progresif Pasal 17)

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung PPh 21 Freelancer Secara Manual

Sejak PMK 168/2023 berlaku (1 Januari 2024), perhitungan PPh 21 untuk "Bukan Pegawai" — tenaga ahli, freelancer, konsultan, dan kategori sejenis — menjadi jauh lebih sederhana dibanding aturan lama, dan dihitung independen setiap transaksi tanpa akumulasi maupun pengurang PTKP.

Langkah 1: Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP = 50% × penghasilan bruto. Untuk jasa yang melibatkan subkontrak upah tenaga kerja atau pembelian bahan/material dari pihak ketiga (dengan bukti kontrak/kuitansi yang sah), penghasilan bruto boleh dikurangi komponen tersebut terlebih dahulu sebelum dikalikan 50% — kecuali untuk jasa katering yang tidak boleh dinetkan sama sekali.

Langkah 2: Terapkan tarif Pasal 17 progresif atas DPP

Tarif Pasal 17 (5%/15%/25%/30%/35%) diterapkan berlapis pada DPP tersebut — persis seperti perhitungan pajak tahunan biasa, tapi di sini dihitung untuk SETIAP transaksi/periode secara independen, tanpa digabung dengan penghasilan bulan/transaksi lain.

Langkah 3: Tambahkan 20% jika belum ber-NPWP/NIK

Jika penerima penghasilan belum memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar valid di sistem DJP, tarif pajak yang berlaku menjadi 20% lebih tinggi dari perhitungan normal.

Contoh Kasus (dari Lampiran Resmi PMK 168/2023)

Seorang pengacara menerima honorarium sekali bayar Rp400.000.000 dari kliennya. DPP = 50% × Rp400.000.000 = Rp200.000.000. PPh 21 = (5% × Rp60.000.000) + (15% × Rp140.000.000) = Rp3.000.000 + Rp21.000.000 = Rp24.000.000. Penghasilan bersih yang diterima = Rp400.000.000 − Rp24.000.000 = Rp376.000.000.

Kasus lain: seorang dokter praktik di rumah sakit menerima penghasilan bulanan yang bervariasi. Setiap bulan dihitung TERPISAH — bulan dengan penghasilan bruto Rp45.000.000 menghasilkan DPP Rp22.500.000 dan PPh 21 sebesar 5% × Rp22.500.000 = Rp1.125.000, TANPA memperhitungkan akumulasi penghasilan bulan-bulan sebelumnya.

Kalkulator terkait: Gross Up PPh 21 dan Gaji Bersih.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris), seniman/pekerja hiburan, olahragawan, pengajar/pelatih, penulis/peneliti/penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara, agen asuransi, dan distributor MLM/direct selling — semuanya dikenai skema PPh 21 yang sama.
Ini bukan potongan biaya seperti biaya jabatan karyawan tetap — 50% memang ditetapkan langsung sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) oleh Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023, berlaku seragam untuk semua kategori Bukan Pegawai tanpa terkecuali.
Tidak. Sejak PMK 168/2023 berlaku (1 Januari 2024), aturan lama yang mengakumulasi penghasilan berkesinambungan (PER-16/PJ/2016) sudah dihapus. Setiap pembayaran/periode dihitung independen dengan tarif Pasal 17 progresif atas DPP periode itu saja — dikonfirmasi dari contoh resmi lampiran PMK 168/2023 (kasus dokter dengan penghasilan bulanan rutin, tetap dihitung terpisah tiap bulan).
Tidak, dalam kondisi apa pun. Ini berbeda dari aturan lama yang memberi PTKP untuk penerima berkesinambungan dengan NPWP dan pernyataan penghasilan tunggal. PMK 168/2023 tidak lagi mengenal pengurang PTKP untuk kategori Bukan Pegawai.
Sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, tarif pajak menjadi 20% lebih tinggi dari perhitungan normal. Sejak integrasi NIK-NPWP, yang dianggap "tanpa NPWP" adalah yang benar-benar tidak punya NIK/data pajak valid di sistem DJP — bukan sekadar belum punya kartu NPWP fisik.

Kalkulator terkait