Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator PPN

Hitung PPN dari harga sebelum pajak ke harga termasuk pajak, atau sebaliknya — tarif efektif 11% untuk barang umum, 12% untuk barang mewah.

Rp

Harga termasuk PPN

DPP (sebelum PPN)

PPN

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (kenaikan tarif PPN menjadi 12%)
  • PMK 131/2024 tentang Tarif PPN (skema DPP Nilai Lain untuk barang non-mewah)
  • PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung PPN Secara Manual

Tarif PPN nominal di Indonesia adalah 12% sesuai UU HPP. Namun sejak awal 2025, pemerintah menetapkan bahwa barang dan jasa umum (non-mewah) memakai mekanisme "Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain" — DPP dihitung sebagai 11/12 dari harga jual — sehingga tarif efektifnya tetap 11%, sama seperti sebelum kenaikan tarif. Aturan ini dikonfirmasi tidak berubah hingga 2026.

Dari harga sebelum pajak ke harga termasuk PPN

PPN = Harga Jual × 11% (barang umum) atau × 12% (barang mewah). Harga termasuk PPN = Harga Jual + PPN.

Dari harga termasuk PPN ke harga sebelum pajak (ekstraksi)

DPP = Harga termasuk PPN ÷ 1,11 (barang umum) atau ÷ 1,12 (barang mewah). PPN = Harga termasuk PPN − DPP.

Contoh Kasus

Sebuah produk dijual seharga Rp1.000.000 sebelum pajak. PPN = Rp1.000.000 × 11% = Rp110.000. Harga yang harus dibayar konsumen = Rp1.000.000 + Rp110.000 = Rp1.110.000. Sebaliknya, jika Anda hanya tahu harga di struk sebesar Rp1.110.000, DPP = Rp1.110.000 ÷ 1,11 = Rp1.000.000, dan PPN = Rp110.000.

Barang/Jasa yang Kena Tarif 12% Penuh

Tarif 12% flat (tanpa mekanisme DPP Nilai Lain) hanya berlaku untuk barang mewah yang menjadi objek PPnBM — seperti kendaraan mewah, hunian mewah, kapal pesiar, dan jet pribadi. Transaksi sehari-hari (makanan, elektronik, pakaian, jasa umum) tetap memakai tarif efektif 11%.

Kalkulator terkait: PPh Final UMKM dan Margin & Markup.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Secara nominal tarif PPN adalah 12% sesuai UU HPP, tetapi untuk barang dan jasa umum (non-mewah), pemerintah menerapkan mekanisme "Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain" (DPP = 11/12 × harga jual) sehingga tarif efektifnya tetap 11% — sama seperti sebelumnya. Aturan ini berlaku sejak awal 2025 dan dikonfirmasi tidak berubah hingga 2026.
Tarif 12% flat hanya berlaku untuk barang/jasa mewah yang sudah menjadi objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) — misalnya kendaraan mewah, hunian mewah, kapal pesiar, jet pribadi, dan sejenisnya. Transaksi sehari-hari tetap kena tarif efektif 11%.
PPN = Harga Jual × 11% (untuk barang umum). Harga termasuk PPN = Harga Jual + PPN, atau setara Harga Jual × 1,11.
DPP (harga sebelum PPN) = Harga termasuk PPN ÷ 1,11. PPN = Harga termasuk PPN − DPP. Ini berguna saat Anda hanya tahu harga akhir di struk/invoice dan perlu memisahkan komponen pajaknya.
Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Pengusaha dengan omzet di bawah ambang batas tertentu bisa memilih tidak dikukuhkan sebagai PKP dan karenanya tidak memungut PPN — namun juga tidak bisa mengkreditkan PPN masukan.

Kalkulator terkait