Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator PPh Final UMKM

Hitung PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, termasuk cek batas bebas pajak Rp500 juta untuk WP Orang Pribadi dan batas omzet Rp4,8 miliar.

Rp
Rp

Total omzet dari Januari s.d. bulan sebelumnya.

PPh Final terutang bulan ini

Omzet kena pajak:

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • PP No. 20 Tahun 2026 (amandemen PP 55/2022, berlaku 22 April 2026 — mengubah kelayakan badan usaha dan menghapus batas waktu tetap untuk OP/PT Perorangan)

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung PPh Final UMKM Secara Manual

PPh Final UMKM adalah skema pajak sederhana bagi pelaku usaha kecil-menengah: tarif tunggal 0,5% dari omzet (bukan dari laba), tanpa perlu pembukuan rumit. Diatur dalam PP 55/2022 dan diamandemen oleh PP 20/2026.

Langkah 1: Cek kelayakan omzet

Skema ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak dengan omzet usaha maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sejak PP 20/2026, yang boleh memakai skema ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi — PT reguler dan CV tidak bisa mendaftar baru (hanya yang sudah terdaftar sebelumnya yang ditransisikan).

Langkah 2: Cek batas bebas pajak Rp500 juta (khusus WP Orang Pribadi)

Omzet kumulatif hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sama sekali — tapi hanya berlaku untuk WP Orang Pribadi. WP Badan (termasuk PT Perorangan) tidak mendapat fasilitas ini; seluruh omzetnya kena tarif 0,5% sejak rupiah pertama.

Langkah 3: Kalikan bagian omzet yang kena pajak dengan 0,5%

Jika omzet kumulatif bulan ini melewati batas Rp500 juta, hanya BAGIAN yang melebihi batas tersebut yang dikenakan tarif 0,5%.

Contoh Kasus

WP Orang Pribadi dengan omzet kumulatif Januari–April sebesar Rp480.000.000, lalu di bulan Mei omzetnya Rp50.000.000 (total kumulatif jadi Rp530.000.000). Karena batas Rp500 juta terlewati di bulan Mei, hanya Rp30.000.000 (Rp530jt − Rp500jt) yang kena pajak. PPh Final Mei = 0,5% × Rp30.000.000 = Rp150.000. Rp20.000.000 sisanya (menggenapi ke Rp500 juta) tetap bebas pajak.

Perubahan Penting di PP 20/2026

Sebelumnya ada batas waktu pemakaian skema ini: 7 tahun untuk OP, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT. Sejak PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), WP Orang Pribadi dan PT Perorangan tidak lagi dibatasi waktu — bisa memakai tarif 0,5% selama masih memenuhi kriteria omzet, sementara Koperasi tetap dibatasi 4 tahun pajak.

Kalkulator terkait: PPN dan BEP.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi dengan omzet usaha maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sejak PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), PT reguler dan CV tidak bisa lagi mendaftar baru untuk skema ini — hanya WP yang sudah terdaftar sebelumnya yang ditransisikan sampai batas waktu lama mereka habis.
Ya, tapi hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Omzet kumulatif hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sama sekali. WP Badan (termasuk PT) tidak mendapat fasilitas bebas pajak Rp500 juta ini — seluruh omzetnya langsung kena tarif 0,5% sejak rupiah pertama.
Hanya bagian omzet yang melebihi Rp500 juta kumulatif yang dikenakan tarif 0,5% — bagian yang masih berada dalam jatah Rp500 juta tetap bebas pajak. Kalkulator ini otomatis menghitung pembagian tersebut berdasarkan omzet kumulatif yang Anda masukkan.
Begitu omzet kumulatif tahun berjalan melewati Rp4,8 miliar, Wajib Pajak tidak lagi berhak memakai skema PPh Final UMKM 0,5% dan harus beralih ke tarif normal Pasal 17 (untuk WP OP) atau Pasal 25 (untuk WP Badan) dengan pembukuan yang lebih lengkap.
Sebelum PP 20/2026, ada batas waktu 7 tahun (OP), 4 tahun (CV/Firma/Koperasi), dan 3 tahun (PT). Sejak PP 20/2026 berlaku, WP Orang Pribadi dan PT Perorangan tidak lagi dibatasi waktu — bisa memakai tarif ini selama masih memenuhi kriteria omzet, sementara Koperasi tetap dibatasi 4 tahun pajak.

Kalkulator terkait