Cara Menghitung PPh Final UMKM Secara Manual
PPh Final UMKM adalah skema pajak sederhana bagi pelaku usaha kecil-menengah: tarif tunggal 0,5% dari omzet (bukan dari laba), tanpa perlu pembukuan rumit. Diatur dalam PP 55/2022 dan diamandemen oleh PP 20/2026.
Langkah 1: Cek kelayakan omzet
Skema ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak dengan omzet usaha maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sejak PP 20/2026, yang boleh memakai skema ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi — PT reguler dan CV tidak bisa mendaftar baru (hanya yang sudah terdaftar sebelumnya yang ditransisikan).
Langkah 2: Cek batas bebas pajak Rp500 juta (khusus WP Orang Pribadi)
Omzet kumulatif hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sama sekali — tapi hanya berlaku untuk WP Orang Pribadi. WP Badan (termasuk PT Perorangan) tidak mendapat fasilitas ini; seluruh omzetnya kena tarif 0,5% sejak rupiah pertama.
Langkah 3: Kalikan bagian omzet yang kena pajak dengan 0,5%
Jika omzet kumulatif bulan ini melewati batas Rp500 juta, hanya BAGIAN yang melebihi batas tersebut yang dikenakan tarif 0,5%.
Contoh Kasus
WP Orang Pribadi dengan omzet kumulatif Januari–April sebesar Rp480.000.000, lalu di bulan Mei omzetnya Rp50.000.000 (total kumulatif jadi Rp530.000.000). Karena batas Rp500 juta terlewati di bulan Mei, hanya Rp30.000.000 (Rp530jt − Rp500jt) yang kena pajak. PPh Final Mei = 0,5% × Rp30.000.000 = Rp150.000. Rp20.000.000 sisanya (menggenapi ke Rp500 juta) tetap bebas pajak.
Perubahan Penting di PP 20/2026
Sebelumnya ada batas waktu pemakaian skema ini: 7 tahun untuk OP, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT. Sejak PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), WP Orang Pribadi dan PT Perorangan tidak lagi dibatasi waktu — bisa memakai tarif 0,5% selama masih memenuhi kriteria omzet, sementara Koperasi tetap dibatasi 4 tahun pajak.